"Sudah diterima hari ini," kata Pjs Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnaen di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (14/4/2010).
Menurut Zulkarnaen, setelah izin keluar, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Misbakhun. Namun mengenai kapannya, Zulkarnaen belum bisa memastikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun yang juga anggota DPR RI dari PKS, diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (L/C) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Century.
Selain Misbakhun, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.
Kasus L/C bodong mencuat saat Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.
Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun.
(fay/nrl)











































