"Siapa yang bilang marah-marah di KPK dan PPATK? Polisi saja kadang meriksa marah-marah, kadang bentak-bentak," kata pengacara Susno, Zul Armain, saat dihubungi detikcom, Rabu (14/4/2010).
Dia menegaskan, sejak dari awal pihak Mabes Polri memang sudah mengatakan sejumlah kesalahan yang dilakukan kliennya. Dia minta Polri memberikan bukti saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk soal penerbitan surat kepada direksi Bank Century perihal dana Boedi Sampoerna, dia menegaskan sebaiknya Polri memanggil dan meminta keterangan Boedi Sampoerna.
"Silakan panggil Lucas. Polisi jangan cari-cari kesalahan dan berwacana," terangnya.
Dia menegaskan, sebaiknya Polri memangil secara resmi. "Jangan main penangkapan. Intinya kalau Mabes Polri meihat ada kesalahan, beliau silakan dipanggil," imbuhnya.
Bagaimana dengan tudingan Susno tidak mematuhi pertauran Kapolri? "Keputusan kapolri tidak diundangkan, tidak mengikat ke dalam dan keluar," tutupnya.
Dalam dokumen bertuliskan 'Perkembangan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komjen Pol Susno Duadji', yang beredar di kalangan wartawan, dipaparkan 10 kesalahan yang dilakukan Susno, belum termasuk tertangkap tangan saat akan bepergian ke Singapura.
Disebutkan dalam dokumen, kesalahan itu antara lain yakni mengetahui terjadinya makelar kasus pada tindak pidana penanganan kasus Gayus Tambunan, tidak masuk selama 73 hari, melakukan jumpa pers di hadapan wartawan soal Brigjen R dan E, dan bersaksi di sidang Antasari Azhar, serta menerbitkan surat kepada Direksi Bank Century perihal dana Boedi Sampoerna.
Selain itu juga disebutkan Susno pernah marah-marah di KPK, dengan saksi Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan disertai bukti SMS dari Susno Duadji. Juga pernah marah-marah di PPATK dengan saksi Brigjen Pol Edmon Ilyas, dengan bukti surat dari Ketua PPATK Yunus Husein kepada Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. (ndr/nrl)










































