Sejak 2005, Hanya 10 Buku yang Dilarang Beredar oleh Kejagung

Sejak 2005, Hanya 10 Buku yang Dilarang Beredar oleh Kejagung

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2010 13:07 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku prosedur pelarangan buku yang beredar di masyarakat dilakukan sangat ketat. Dari jumlah buku yang berada di Perpustakaan RI sebanyak 306.791 judul, Kejagung hanya melarang 0,0003 % atau 10 buku saja.

"Menurut data Perpustakaan RI, tahun 2004 kita punya 306.791 judul dengan jumlah eksemplar 1.897.901 buku. Pada tahun itu, kami tidak melakukan pelarangan buku, tapi baru melarang buku sejak 2005-2010 sebanyak 10 buku. Ini jumlah rasio yang sangat rendah," kata Direktur TUN JAM DATUN, Kejagung, Fachmi, Rabu, (14/4/2010).

Pernyataan itu disampaikan Fachmi di sidang Judicial Review UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan khususnya kewenangan pelarangan buku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sidang itu dimohon oleh Darmawan, pengarang buku 6 jalan Menuju Tuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut terdiri dari monograf, audio, visual, buku dan surat kabar. Sedikitnya jumlah pelarangan ini karena Kejagung sangat ketat dan selektif untuk melarang buku yang akan beredar.

"Kami melarang buku sejak 2005-2010 hanya 10 buku, ini kan sangat selektif," tambahnya.

Terkait prosedur pelarangan buku, Jamintel Kejagung, M Amari menjelaskan proses berawal dari laporan  masyarakat atau temuan kejaksaan. "Dalam laporan itu buku tersebut dianggap adanya celah melanggar norma," ujar Amari.

Lantas, laporan atau temuan tersebut dikirim ke Kejagung dan diturunkan ke Jamintel. Lantas dari Jamintel turun ke Dir Sospol untuk dipelajari. Lalu, Dirsospol membentuk tim yang dikepalai oleh Kasubdit Uji Pengawawan Mass Media. Setelah dipelajari dan ditemukan hal yang mengganggu ketertiban umum, maka akan diberikan kesimpulan dan diberikan clearing house.

"Isinya clearing house berasal dari kejaksaan, kepolisian, BAIS, Diknas, Menkominfo dan ahli yang menguasai materi seperti Depag dan MU. Lantas, clearing house ini menyimpulkan. Lantas, Kejagung melarang buku atas dasar clearing house tersebut," pungkasnya.

(asp/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini