Ketua MPR: Lebih Baik Bentuk Dulu Tim Pengawas Century

Kasus Century

Ketua MPR: Lebih Baik Bentuk Dulu Tim Pengawas Century

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2010 12:30 WIB
Jakarta - 5 Anggota DPR telah menandatangani hak menyatakan pendapat terkait kasus Century. Namun, Ketua MPR Taufiq Kiemas menilai lebih baik dibentuk tim pengawas terlebih dahulu.

"Saya rasa, lebih baik dibentuk dulu tim pengawas, walaupun keduanya sangat penting," kata Taufiq di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/4/2010).

Taufiq menegaskan hak menyatakan pendapat tidak dilarang dan penggunaan hak itu baik untuk demokrasi. "Silahkan saja, itu tidak bisa dilarang dan bagus dalam demokrasi kita," katanya.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurutnya, kalau tim pengawas sudah terbentuk dan memenuhi harapan publik, tentunya hak menyatakan pendapat itu tidak perlu.

"Kalau hak menyatakan pendapat itu dilakukan, maka nuansa politik akan semakin tegang seperti zaman Gus Dur yang berujung pada pergantian. Tapi  saya serahkan pada anggota dewan dan PDIP sendiri tidak melarangnya," katanya.

Sebelumnya, lima anggota DPR membubuhkan tanda tangan permintaan hak menyatakan pendapat tersebut. Mereka adalah Maruarar Sirait (FPDIP), Lily Wahid (FPKB), Bambang Soesatyo (FPG), Akbar Faisal (Fraksi Partai Hanura), dan Desmon Mahesa (Fraksi Partai Gerindra).

(nal/fay)


Berita Terkait