"Saya mohon pengadilan memberikan perintah ke termohon (polisi dan jaksa) untuk membuka rekaman CCTV di restoran Bellagio. Itu penting untuk mengungkap kasus ini," kata pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Rabu (14/4/2010).
Diduga, dalam pertemuan tersebut terjadi transaksi antara Ary dengan pimpinan KPK. Salah satunya mengenai aliran dana Rp 5,150 miliar. Bagi Anggodo, uang Anggoro tersebut sebagai uang pemerasan. Sebaliknya, bagi KPK duit sebanyak itu dianggap uang suap. Belakangan, pimpinan KPK membantah terlibat dalam pertemuan Bellagio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonaran.
Karena merasa menjadi korban pemerasan, Anggodo tidak ingin kasus Bibit-Chandra selesai tanpa vonis pengadilan. Anggodo meminta keduanya diseret ke pengadilan dengan mencabut surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang telah diterbitkan.
"Ini bukan dendam kepada Chandra-Bibit. Kita mencari tahu kebenaran hukumnya bagaimana. Bukti sudah terpenuhi. Sudah P21 (berkas lengkap). Kalau mau dihentikan, hentikan dengan konstruksi hukum yang benar," terang Bonaran.
Menanggapi permintaan pengacara, hakim Nugraha Setiaji mempersilahkan polisi atau jaksa membuka rekaman CCTV. Tetapi pengadilan tidak dapat memberikan perintah paksa karena menurut hakim, praperadilan tidak mencari bukti materiil.
(Ari/mok)











































