"Memo Ketua FPDIP kepada Ketua Poksi XI DPR Erismuis dan Poksi Banggar FPDIP. Diharapkan tidak berkompromi untuk Menkeu Sri Mulyani hadir mewakili pemerintah di Komisi XI dan Banggar DPR," kata Tjahjo kepada detikcom, Rabu (14/4/2010).
Menurut Sekjen DPP PDIP ini, jika memang Sri Mulyani tetap ingin hadir ke DPR, boleh saja hal itu dilakukan selama dalam posisi mendampingi Menko Perekonomian atau Menkeu Ad Interim. "Harus yang menyampaikan Menko atau ad interim Menkeu. Kalau toh Sri Mulyani harus hadir, posisinya hanya mendampingi saja, tidak menyampaikan materi atas nama pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini terkait konsistensi sikap DPR terhadap keputusan DPR, perihal hasil angket skandal Century, sampai proses hukumnya selesai. Sebagaimana keputusan FPDIP," pungkasnya.
(yid/fay)