Selain PT SPI Milik Misbakhun, Polri Juga Periksa 6 Perusahaan Lain

Kasus L/C Fiktif

Selain PT SPI Milik Misbakhun, Polri Juga Periksa 6 Perusahaan Lain

- detikNews
Rabu, 14 Apr 2010 08:19 WIB
Selain PT SPI Milik Misbakhun, Polri Juga Periksa 6 Perusahaan Lain
Jakarta - Polri terus mengusut kasus dugaan L/C fiktif Bank Century. Selain PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) milik Misbakhun, Polri juga telah memeriksa sejumlah petinggi dari enam perusahaan lain yang mendapat kucuran L/C tersebut.

"Saat ini penyidik sudah memeriksa enam perusahan yang terkait L/C fiktif Bank Century," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Raja Erizman saat dihubungi detikcom, Selasa (13/4/2010) malam.

Menurut Raja, keenam perusahaan tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara, empat perusahaan telah diajukan ke jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat perusahaan yang terdahulu, berkas sudah dikirim ke JPU, tapi masih P-19 (belum lengkap)," jelas Raja.

Ketika ditanya apakah Polri sudah menetapkan tersangka dari enam perusahaan yang diusut, Raja singkat menjawab, "Sebagian sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Dalam kasus L/C PT SPI, Polri telah menetapkan enam tersangka. Mereka yakni, Komisaris Utama Misbakhun, Dirut PT SPI, Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krishna Jagateesen. Krishna yang merupakan warga negara Singapura hingga saat ini masih buron.

Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Bank Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Bank Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 triliun.

Berikut 10 perusahaan yang mendapat fasilitas L/CΒ  bermasalah:

1. PT Polymer Spectrum: US 17,999 juta
2. PT Trio Irama: US$ 10,999 juta
3. PT Selalang Prima Internasional: US$ 22,5 juta
4. PT Sinar Central Sandang: US$ 26,5 juta
5. PT Petrobas Indonesia: US$ 4,3 juta
6. PT Citra Senantiasa Abadi: US$ 19,9 juta
7. PT Dwi Putra Mandiri: US$ 9,999 juta
8. PT Damar Kristal Mas: US$ 21,4999 juta
9. PT Sakti Perdaya Raya: US$ 23,999 juta
10. PT Energy Quantum: US$ 19,999 juta.
(ape/lrn)


Berita Terkait