"Hari ini Kajati DKI melakukan rapat khusus membahas persiapan penunjukan jaksa P16 (jaksa peneliti-red) yang diharapkan diisi dari jajaran Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, dan Pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto.
Hal itu disampaikan Didiek kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan penyertaan jaksa intelijen dan jaksa pengawasan dalam tim jaksa peneliti berkas perkara Bahasjim, menurut Didiek, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Ditunjuk jaksa intelijen untuk mengembangkan naluri intelijen terhadap aset tersangka, ditunjuk jaksa pengawasan untuk memberikan rambu-rambu agar tidak terjadi perilaku yang menyimpang," jelasnya.
Didiek mengatakan, keputusan penyertaan jaksa intelijen dan jaksa pengawasan tersebut merupakan instruksi dari Kajati DKI Jakarta. Namun, saat ini proses penunjukan jaksa peneliti masih dikaji oleh Kajati DKI dan belum diambil keputusan. "Jadi kita P16-nya belum," tandasnya.
Sebelumnya, Didiek mengatakan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dkirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejagung, Bahasyim Assifie, dijerat 5 pasal dari UU Tipikor dan UU Pencucian Uang.
Bahasjim dijerat pasal 2 dan atau 3 dan atau 12 b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 jo UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(nvc/lrn)










































