Teliti Berkas Bahasjim, Kejaksaan Sertakan Jaksa Intel & Pengawasan

Teliti Berkas Bahasjim, Kejaksaan Sertakan Jaksa Intel & Pengawasan

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2010 19:39 WIB
Jakarta - Tak ingin ceroboh kedua kali, Kejaksaan mengikutsertakan jaksa intelijen dan jaksa pengawasan dalam penelitian berkas perkara tersangka kasus pencucian uang dan korupsi, Bahasjim Assifie. Penyertaan tersebut dilakukan untuk menghindari ketidakcermatan dalam proses penanganan kasus Bahasjim.

"Hari ini Kajati DKI melakukan rapat khusus membahas persiapan penunjukan jaksa P16 (jaksa peneliti-red) yang diharapkan diisi dari jajaran Pidana Umum, Pidana Khusus, Intelijen, dan Pengawasan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto.

Hal itu disampaikan Didiek kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Didiek, semua jaksa peneliti berasal dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena Bahasjim dijerat pasal korupsi dan pencucian uang, maka sudah selayaknya ditunjuk jaksa dari Pidana Khusus dan Pidana Umum.

Sedangkan penyertaan jaksa intelijen dan jaksa pengawasan dalam tim jaksa peneliti berkas perkara Bahasjim, menurut Didiek, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Ditunjuk jaksa intelijen untuk mengembangkan naluri intelijen terhadap aset tersangka, ditunjuk jaksa pengawasan untuk memberikan rambu-rambu agar tidak terjadi perilaku yang menyimpang," jelasnya.

Didiek mengatakan, keputusan penyertaan jaksa intelijen dan jaksa pengawasan tersebut merupakan instruksi dari Kajati DKI Jakarta. Namun, saat ini proses penunjukan jaksa peneliti masih dikaji oleh Kajati DKI dan belum diambil keputusan. "Jadi kita P16-nya belum," tandasnya.

Sebelumnya, Didiek mengatakan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dkirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejagung, Bahasyim Assifie, dijerat 5 pasal dari UU Tipikor dan UU Pencucian Uang.

Bahasjim dijerat pasal 2 dan atau 3 dan atau 12 b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 jo UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

(nvc/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini