"Sembilan pertanyaan tentang fee, di antaranya seperti itu," kata pengacara Bahasjim, John Kenedy Azis, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4/2010).
Namun John bersikukuh jika uang tersebut bukan hasil fee wajib pajak, melainkan hasil berwirausaha. "Beliau kan banyak usahanya seperti perikanan itu," ungkapnya.
Bahasjim juga ditanyai dana konsultasi bagi dirinya yang dikabarkan pernah menjadi konsultan pajak bagi perusahaan tertentu. "Ada (pertanyaan) soal dana konsultan. Tapi kan Pak Bahasjim tidak pernah menjadi konsultan," paparnya.
Terkait penangguhan penahanan, John mengaku belum mendapat jawaban dari kepolisian. Sedangkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Boy Rafli Amar mengatakan, penyidik belum memutuskan apakah Bahasjim bisa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
"Belum ada dari penyidik untuk pertimbangan tersangka menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," kata Boy.
Bahasjim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jendral Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi. Bahasjim dijerat dengan Pasal 2, 3 dan atau 12 huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 2 Tahun 2001, Pasa 6 Undang-Undang No 25 Tahun 2003.
(mei/lrn)











































