"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun," kata Ketua Tim Jaksa, Catharina Girsang, dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara dan pembayaran uang pengganti Rp 700 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan, Ahmad Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada 2003.
Jaksa menyatakan telah terjadi kemahalan harga barang dalam proyek itu, sehingga terjadi kerugian negara sekira Rp 104 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Menkes era presiden Megawati Soekarnoputri ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
(Rez/lrn)