"Fakta yang ditulis oleh para wartawan telah memenuhi kaidah jurnalistik, bukan spekulasi," ujar kuasa hukum 7 media yang digugat oleh Raymon, Amir Syamsuddin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Amir menjelaskan, apa yang ditulis oleh 7 media adalah berdasarkan rilis dari kepolisian, meskipun pada akhirnya Raymond dilepas karena masa penahanan telah habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak boleh menuduh seperti itu. Menggugat adalah hak setiap warga negara. Jadi biar pengadilan saja yang menentukan," ujarnya.
Amir menambahkan, para jurnalis tidak bisa dipersalahkan karena belum melakukan konfirmasi atas Raymond yang menjadi tersangka. Sebab saat itu Raymond posisinya sebagai buron dan sulit untuk diupayakan konfirmasi.
"Tidak boleh dipersalahkan wartawannya, karena statusnya di bawah pencarian polisi," imbuhnya.
Sementara pengacara Raymond, Togar M Nero keberatan dengan kesaksian dari tergugat. Dua dari empat saksi yang dihadirkan dianggap memberikan kesaksian yang berbeda-beda.
"Terkesan mereka merekayasa kesaksiannya," ujar Togar tanpa menyebut poin-poin mana yang direkayasa.
Raymond yang juga hadir dalam persidangan tersebut enggan diwawancarai. Usai sidang, dia langsung dibawa pengacaranya keluar ruangan sidang.
Awalnya, pengacara tergugat akan menghadirkan 4 saksi yakni Didit Tri Kertapati dari detikcom, Putra Nababan dari RCTI, Gardi Gazarin dari Suara Pembaruan, dan Budiman dari Kompas. Keempatnya juga telah hadir di persidangan. Namun cuma dua saksi saja yang diperiksa yakni Didit dan Gardi.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 20 April dengan agenda tetap menghadirkan saksi dari tergugat.
Raymond Teddy H menggugat Kompas, Koran Seputar Indonesia (Sindo), Suara Pembaruan, Warta Kota, RCTI, Republika, dan detikcom terkait pemberitaan kasus judi di Hotel Sultan.
Raymond pernah ditahan Polri karena menjadi tersangka dalam kasus judi tersebut. Dalam gugatan kepada 7 media, Raymond menggugat masing-masing media antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.
(anw/irw)











































