"Pasal 2 dan atau 3 dan atau 12 b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 jo UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian bunyi SPDP Bahasjim yang dibacakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto.
Hal ini disampaikan Didiek kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didiek menyebutkan dalam SPDP yang diterima Kejagung, Senin (12/4) kemarin itu, tertulis nama tersangka adalah Bahasjim Assifie dkk yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Ditjen Pajak sekitar tahun 2005.
Dengan demikian, bisa jadi ada tersangka lain selain Bahasjim. Namun saat ditanyakan siapa saja dkk itu, Didiek mengaku tidak tahu. "Belum tahu, ini tertulis 'dkk'," jawabnya.
Sebelumnya, Didiek mengatakan, Bahasjim diduga menyimpan miliaran uang di rekening milik istri dan anaknya saat di masih bekerja di Ditjen Pajak tahun 2005, disebut-sebut uang tersebut sebesar Rp 64 miliar.
Penyelidikan terhadap Bahasjim diawali oleh laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap Kapolri dan Jaksa Agung tentang rekening mantan pegawai pajak yang jumlahnya mencurigakan, mencapai miliaran rupiah.
(nvc/lrn)











































