"Untuk menghadapi kasus mafia pajak ini, Ditjen Pajak harus mereformasi total lembaga (Ditjen Pajak) itu. Ada 3 sistem yang harus direformasi," kata pengamat kebijakan pajak, Darussalam, dalam sebuah diskusi Chat After Lunch dengan tema 'Mendorong Pengungkapan Mafia Pajak Lewat Angket Pajak' di FX Plaza, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Darussalam menyebutkan, ketiga sistem yang perlu direformasi itu adalah sistem kebijakan, sistem hukum perpajakan, dan sistem administrasi perpajakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk pula Asosiasi Konsultan Pajak, itu juga perlu direformasi, karena harusnya kan mereka itu independen. Kita juga harus usut institusi institusi lain yang ada kaitannya dengan pajak," jelasnya.
Dia juga menaruh harapan besar pada pemerintah khususnya DPR untuk membantu menuntaskan masalah mafia pajak agar tidak ada lagi yang manfaatkan situasi situasi ini.
"Saya harap DPR harus selektif untuk memberikan delegasi wewenang terhadap sebuah mekanisme perpajakan. Tolong perjelas rambu-rambunya, siapa yang bayar pajak, apa yang dibayar dan tarif yang dibebankan kepada wajib pajak?" ujarnya.
"Pajak merupakan kesepakatan negara dan warga negara. Tidak akan mungkin ada pajak tanpa ada persetujuan dari warga negara itu sendiri. Kasus ini harus jadi momentum bagi semua pihak untuk reformasi," tutupnya.
(lia/irw)











































