"DPRD harus memanggil mantan Kepala Dinas Dikdas dan 5 mantan Kepala Sekolah untuk meminta keterangan mereka," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang juga anggota KAKP, Febri Hendri, saat bertemu dengan Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Wanda Hamidah di Gedung DPRD DKI Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2010).
Febri berharap dengan pemanggilan tersebut Dewan, khususnya Komisi E, mendapatkan kejelasan perihal pencairan dan BOS dan BOP di DKI yang terindikasi korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanda Hamidah yang merupakan anggota Komisi E belum bisa memberi kepastian jika komisi yang membidangi kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan ini akan memanggil para pihak yang diusulkan KAKP.
"Saat ini sedang reses, tapi nanti akan saya sampaikan ke komisi E tentang usulan ini," ujar Wanda.
Sebelumnya KAKP mensinyalir penyimpangan dana BOS dan BOP selama periode 2007 dan 2008 di 5 SMP induk di DKI. Total penyimpangan tersebut mencapai Rp 1 miliar di 7 tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) yang berada di bawah SMP N 95, SMPN 30, SMPN 84, SMPN 24 dan SMPN 190.
Β
Pada Tahun 2007 Kepala Dinas Dikdas (TK-SMP) adalah Sylviana Murni yang saat ini menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat. Sedangkan pada 2008 dijabat oleh Sukesti Martono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Pemprov DKI.
(her/lrn)











































