Dari fakta persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan para saksi-saksi, terungkap jelas bahwa politisi Partai Golkar ini menerima cek perjalanan dari Hamka Yandhu, dan bahkan menggunakannya untuk membeli mobil CRV. Tetapi Paskah tetap pada keterangannya.
"Saya tidak pernah menerima cek," kata Paskah saat bersaksi untuk terdakwa Hamka Yandhu yang berbatik di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda di bawah sumpah ya. Kalau berbohong bisa kena pidana keterangan palsu Anda," ancam salah satu hakim, Nani Indrawati.
"Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," jawab Paskah kalem.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hamka Yandhu mengaku bertemu dengan Paskah dalam satu mobil beberapa saat setelah mengambil cek dari Arie Malangjudo.
Di dalam mobil itu Hamka mengaku memberikan 'jatah' Paskah.
"Ini jatahnya, Kang," kata Hamka mengulangi kejadian sekitar 6 tahun silam itu.
Golkar sendiri menerima kucuran senilai total cek Rp 7,2 M.
(Rez/gah)











































