Permohonan PK tersebut diajukan ke MA melalui PN Denpasar, pada Jumat (9/4/2010). PK diajukan oleh kuasa hukumnya Wirawan Adnan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Panitera Muda Pidana Gede Ketut Rantam di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (13/4/2010). Sidang akan digelar 7 Mei 2010, untuk membuktikan novum. Usai selesai sidang berkas dikirim ke MA.
Dalam berkas PK, Martin mengajukan novum bahwa ia tidak terlibat sebagai pelaku penyelundupan heroin bersama anggota Bali Nine. Novum ini berdasarkan keterangan dari Australia Federal Police (AFP).
Peran Martin dalam upaya penyelundupan heorin dari Bali ke Australia oleh AFP dianggap kecil. Tidak ada petunjuk bahwa Martin sebagai pelaku atau mengetahui secara mendalam mengenai pemasukan yang dicurigai tersebut. Dan AFP pun tidak memiliki informasi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam penyelundupan sebelumnya, demikian isi novum PK tersebut.
Berdasarkan novum tersebut, Martin berharap akan mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Sebelumnya, Martin dihukum penjara seumur hidup oleh PN Denpasar tahun 2006.
(gds/irw)











































