Atas putusan sela ini, maka ketiga terdakwa, Timuria Manurung, Sutarti dan Roesmini terus diproses masuk pokok perkara pekan depan dengan melakukan pemeriksaan alat bukti dan saksi.
"Majelis hakim menolak seluruhnya isi eksepsi kuasa hukum terdakwa dan dikarenakan tidak beralasan. Soal dakwaan yang prematur, majelis hakim berpendapat perkara tersebut terpisah dengan perkara pidana yang saat ini disidangkan," kata Kusnawi di PN Jaktim, Jalan Ahmad Yani, Jaktim, Selasa, (13/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memerintahkan jaksa pekan depan menghadirkan alat bukti dan saksi saksi," tambahanya.
Rencananya, sidang kasus ini akan dilakukan bersama-sama dengan 3 terdakwa sekaligus. Adapun putusan sela atas Sutarti dan Roesmini telah diputus pekan lalu dengan putusan sela menolak eksepsi.
"Kami sudah memperkiraakan putusan majelis hakim seperti ini. Karena 2 sidang sebelumnya juga sama. Kami cukup kecewa karena hakim tak memperhatikan perubahan BAP. Kedua adanya desakan untuk tidak ditahan padahal, apakah mereka akan melarikan diri?," bela Alghafari.
(asp/irw)











































