"Kami baru saja rapat dan yang jelas dengan hasil vonis banding kami selaku kuasa hukum dari LKBH Korpri Kutai Kartanegara akan mengajukan Kasasi ke MA," ujar Sekretaris LKBH Korpri, Muskhlis, kepada detikcom, Selasa, (13/4/2010).
Proses kasasi selain untuk mendapatkan keadilan juga mencegah preseden buruk bagi paramedis di pedalaman. Dia berharap jangan sampai putusan ini menjadikan keresahan bagi perawat/paramedis dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
"Mantri desa pada ketakutan karena kalau manolong, takut ditangkap aparat. Yang dirugikan kan masyarakat," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Samarinda tetap memerintahkan Misram untuk dipenjara selama 3 bulan, mantri desa yang dinilai tidak berkompetensi memberikan obat daftar G. Atas putusan banding ini, maka Misram harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kemanusiaan yang dilakukannya.
Dalam putusan banding bernomor Reg 04/PID/2010/PT. KT. Samarinda dibuat oleh Ketua Hakim Suntoro Husodo dengan hakim anggota Syasafrullah Sumar dan Kita Jenda Ginting. Putusan banding tersebut menguatkan keputusan PN Tenggarong.
(asp/irw)











































