5 Anggota DPR Teken Hak Menyatakan Pendapat

Kasus Century

5 Anggota DPR Teken Hak Menyatakan Pendapat

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2010 15:00 WIB
5 Anggota DPR Teken Hak Menyatakan Pendapat
Jakarta - Lima anggota DPR mengawali penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap kasus Bank Century. Hak menyatakan pendapat itu mereka gunakan karena kekecewaan terhadap penegakan hukum atas kasus Century yang tidak kunjung tuntas.

Lima anggota DPR yang membubuhkan tandatangan itu secara berurut yakni Maruarar Sirait (FPDIP), Lily Wahid (FPKB), Bambang Soesatyo (FPG), Akbar Faisal (Fraksi Partai Hanura), dan Desmon Mahesa (Fraksi Partai Gerindra).

Tandatangan kelima anggota DPR itu dilakukan dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (13/4/2010). Tandatangan dibubuhkan di bawah pernyataan yang dibuat oleh aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Ray Rangkuti.

Isi pernyataan itu yakni "Kami anggota DPR yang nama dan tandatangannya tertera di bawah ini. Dengan ini menyatakan menggunakan hak konstitusional kami selaku anggota DPR RI untuk menyatakan pendapat atas jawaban Presiden terhadap Pansus Paripurna DPR tentang Bank Century 4 Maret 2010. Jakarta 13 April 2010."

"Yang pertama saya (tandatangan). Kelanjutan rekomendasi DPR tentang Century adalah hak menyatakan pendapat," kata Ara, panggilan akrab Maruarar sambil tandatangan.

Selain 5 anggota DPR ini, ada 2 anggota DPR lain yang memutuskan untuk tidak ikut menandatangani yakni Andi Rahmat dari FPKS dan Tjandra Tirta dari FPAN.

"Saya tidak seberani Bambang Soesatyo dan Maruarar karena ada tradisi di partai saya dan saya belum meminta izin kepada partai untuk menggunakan hak ini. Mudah-mudahan teman-teman memahami dan jangan dianggap sebagai pelemahan. Saya tetap mendorong teman-teman untuk menggunakan hak menyatakan pendapat," kata Andi.

Hak menyatakan pendapat mereka sampaikan untuk membuat DPR lebih bersikap tegas atas kasus Century pasca menyerahkan rekomendasi ke Presiden. Hak ini sesuai dengan UU No 27/2009 Tentang Susudan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang dapat berakibat pemberhentian pejabat yang terlibat kasus Century hingga pemakzulan Presiden.

Apapun hasil hak menyatakan pendapat akan disampaikan ke MK untuk dikembalikan lagi ke DPR. Kemudian, DPR menyerahkan hasil rekomendasi yang telah disepakati MK ke MPR untuk dieksekusi.

Untuk menggunakan hak menyatakan pendapat, diperlukan tandatangan paling tidak 25 anggota DPR. Kemudian Rapat Paripurna DPR harus diadakan dan harus disetujui oleh 3/4 anggota DPR untuk selanjutnya diproses sebagai hak menyatakan pendapat.

(nik/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads