Mahfud: Pelanggaran Disiplin Tak Boleh Ada Penangkapan

Mahfud: Pelanggaran Disiplin Tak Boleh Ada Penangkapan

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2010 14:37 WIB
Mahfud: Pelanggaran Disiplin Tak Boleh Ada Penangkapan
Jakarta - Upaya penangkapan paksa terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Susno Duadji seharusnya tidak boleh dilakukan. Sebab, tuduhan pelanggaran yang disangkakan kepada Susno terkait pelanggaran disiplin dan kode etik.

"Kalau alasannya pelanggaran disiplin dan kode etik, maka tak boleh ada penangkapan dan penahanan. Penangkapan dan penahanan itu hanya ada dalam hukum pidana," kata Ketua MK Mahfud MD dalam keterangan pers yang diterima detikcom, Selasa (13/4/2010).

Menurut Mahfud, pelanggaran disiplin dan kode etik masuk dalam ranahnya hukum administrasi negara. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 yang ancaman hukuman terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak ada penangkapan dan penahanan, kalau tak ada hukum pidananya. Oleh sebab itu, ada kemungkinan terdapat masalah pidananya, tapi belum diungkap oleh Polisi," paparnya.

Mahfud optimis dalam beberapa hari Mabes Polri akan memberikan penjelasan soal keputusan menangkap paksa Susno di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (12/4) kemarin. "Dalam sehari dua hari mungkin kita sudah bisa mendengar alasan yang pasti dari Polri. Ya, mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai dengan hukum," pungkasnya.

Mabes Polri sebelumnya memastikan kalau Susno bukan ditangkap. Susno dijemput dan ikut dengan sukarela. Susno dibawa Propam Polri karena hendak pergi ke Singapura tanpa izin Polri.

(yid/ndr)


Berita Terkait