"Second opinion sulit ya kalau Nunun tidak berada di sini," kata jaksa Sumarji di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/4/2010).
Sumarji adalah jaksa untuk terdakwa Endin Soefihara dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Dalam perkara tersebut, Nunun rencananya juga dihadirkan sebagai saksi seperti di perkara Dudhie Makmun Murod. Tetapi Nunun sampai saat ini belum bisa memenuhi panggilan menjadi saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Sumarji mengatakan, dalam perkara Endin ini Nunun sudah dua kali dipanggil untuk bersaksi. Hakim memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa untuk menghadirkan sosialita itu dalam sidang pekan depan.
Nunun tercatat 3 kali mangkir dari panggilan persidangan. Sejak pertama kali mangkir, pada tanggal 1 April lalu, Nunun menyampaikan surat kepada jaksa dengan berdalih mengalami sakit pelupa berat sehingga tak bisa bersaksi.
Nunun saat ini sedang menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
(Rez/gun)











































