Polri: Penangkapan Susno Sudah Sesuai Prosedur

Polri: Penangkapan Susno Sudah Sesuai Prosedur

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2010 13:02 WIB
Polri: Penangkapan Susno Sudah Sesuai Prosedur
Jakarta - Mabes Polri menegaskan penjemputan paksa eks Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji sudah sesuai prosedur tetap (Protap). Jika Susno mau ke luar negeri harus mengantongi izin.

"Mohon dimengerti bahwa apa yang dilakukan oleh Polri semua sudah sesuai Protap. Siapa pun baik dari Kopral hingga Kapolri, jika ingin ke luar negeri maka harus izin. Apakah ibadah haji, pesiar, tugas belajar, semua harus izin," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Pol Zainuri Lubis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010).

Ketika ditanya apakah harus dengan menyita paspor dinas Susno, Zainuri membenarkannya. "Jelas. Sebagai warga negara, Pak Susno bebas pergi ke mana saja. Tetapi, secara internal Kepolisiaan, beliau terikat," ujar Zainuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, penjemputan paksa tidak dilakukan oleh Imigrasi dengan alasan karena Susno sebenarnya tidak dilarang ke luar negeri. "Beliau tidak dilarang ke luar negeri. Makanya, tidak harus dengan Imigrasi.

Apakah kepergian Pak Susno sudah diselidiki dan dikuntit? "Itu urusan Propam dan kita punya langkah-langkah sendiri," kata Zainuri.

Susno ditangkap oleh sekitar empat orang Provost di Bandara Soekarno-Hatta. Susno sempat menolak saat anggota Provost menjemputnya dari bandara. Namun, akhirnya Susno mau dan mengikuti proses pemeriksaan di Mabes Polri. Usai diperiksa, Susno diperbolehkan kembali ke kediamannya di Puri Cinere, Depok.

Menurut informasi yang dikumpulkan, ada sebuah tim Propam yang sudah dipersiapkan khusus untuk memantau gerak-gerik Susno. Mungkin saja, tim inilah yang dikeluhkan Susno karena selalu mengikutinya.

(aan/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini