Alasan Anggodo Seret Bibit-Chandra ke Pengadilan Ditolak Jaksa dan Polisi

Alasan Anggodo Seret Bibit-Chandra ke Pengadilan Ditolak Jaksa dan Polisi

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2010 11:56 WIB
Jakarta - Alasan Anggodo Widojo hendak menyeret pimpinan KPK Bibit Rianto-Chandra Hamzah ke pengadilan ditolak mentah-mentah. Baik jaksa maupun polisi menilai Anggodo tidak mempunyai hak gugat (legal standing) dan salah alamat.

"Berdasar UU Pemberatasan Korupsi tidak ada satupun dikenal istilah saksi korban. Pemohon (Anggodo) tidak mempunyai hak gugat atau legal standing karena tidak mengenal istilah saksi korban," kata Fahrizal, perwakilan dari Kejakasaan Negeri
(Kejari) Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya No 133, Selasa (13/4/2010).

Sepaham dengan kejaksaan, Bareskrim Mabes Polri menilai Anggodo salah alamat untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Sebab SKPP dikeluarkan oleh kejaksaan bukan oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam istilah pengadilan, salah alamat ini dinamakan error in persona."Masalah penghentian penuntutan wewenang penuh termohon I (Kejari Jaksel). Permohonan pra peradilan ini error persona,' ucap Kombes Iza Fadri dalam eksepsi di depan hakim Nugraha Setiaji.

Sebelumnya, Anggodo mengajukan pra peradilan untuk meminta kejaksaan mencabut SKPP Bibit-Chandra. Anggodo juga mendesak keduanya dibawa ke pengadilan dengan dugaan suap skandal korupsi PT Masaro Radiokom dan alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api.

(Ari/gah)


Berita Terkait