"Berdasar UU Pemberatasan Korupsi tidak ada satupun dikenal istilah saksi korban. Pemohon (Anggodo) tidak mempunyai hak gugat atau legal standing karena tidak mengenal istilah saksi korban," kata Fahrizal, perwakilan dari Kejakasaan Negeri
(Kejari) Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya No 133, Selasa (13/4/2010).
Sepaham dengan kejaksaan, Bareskrim Mabes Polri menilai Anggodo salah alamat untuk mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Sebab SKPP dikeluarkan oleh kejaksaan bukan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anggodo mengajukan pra peradilan untuk meminta kejaksaan mencabut SKPP Bibit-Chandra. Anggodo juga mendesak keduanya dibawa ke pengadilan dengan dugaan suap skandal korupsi PT Masaro Radiokom dan alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-api.
(Ari/gah)










































