"Silakan kalau ada dokter pembanding, saya pertaruhkan izin praktek saya," kata dr Andreas dalam jumpa pers di rumah Nunun, Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2010).
Namun dr Andreas meminta ada kesepakatan terlebih dulu antara dia dan dokter pembanding yang akan memeriksa Nunun. Jika dokter tersebut ternyata salah, dia juga harus siap bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dr Andreas mempersilakan jika tim dokter terbang ke Singapura untuk memeriksa Nunun. Keluarga pun tidak akan menghalangi.
Kuasa hukum Nunun mengatakan, kliennya telah dirawat di Singapura sejak awal 2010. Nunun berobat di RS Mount Elizabeth namun tidak dirawat inap.
Meski tiga kali gagal menghadirkan Nunun, jaksa tetap berupaya untuk membawa Nunun ke pengadilan. Majelis hakim pun memberikan kesempatan sekali lagi kepada jaksa untuk menghadirkan Nunun pada sidang 19 April mendatang.
(ken/gah)











































