Sering Langgar Kode Etik, Susno Bisa Dipecat

Sering Langgar Kode Etik, Susno Bisa Dipecat

- detikNews
Selasa, 13 Apr 2010 08:52 WIB
Sering Langgar Kode Etik, Susno Bisa Dipecat
Jakarta - Mabes Polri mencatat Komjen Pol Susno Duadji telah melanggar aturan internal Polri berulang kali. Perilaku Susno ini bisa diganjar dengan pemecatan melalui sidang disiplin kode etik oleh Propam.

Catatan buruk Susno diawali ketika jenderal bintang tiga ini hadir sebagai saksi dalam sidang Antasari Azhar, mengadakan press conference hingga jarang masuk kantor. Puncaknya saat Susno ditangkap Propam karena tidak meminta izin pergi ke luar negeri.

"Harusnya melihat kerusakan image. Kepercayaan masyarakat bisa rusak terhadap institusi. Harus ditindak tegas, Susno bisa dipecat," ujar pengamat kepolisian Alfons Loemau saat dihubungi detikcom, Selasa (13/4/2010).

Menurut Alfons, sebagai perwira tinggi dengan tiga bintang seharusnya sudah sangat memahami aturan dasar di tubuh polri. "Dengan tindakannya menunjukkan kalau dia (Susno) tidak memahami aturan," kata Alfons.

Alfon juga menyayangkan sikap tidak tegas Propam saat memeriksa Susno. Seharusnya Susno dapat langsung dimintai keterangan terkait sejumlah pernyataannya tentang mafia kasus pajak.

"Sebaiknya periksa soal markus besar siapa yang dimaksud, siapa itu SJ, berapa uangnya, diserahkan kemana saja," imbuhnya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang semalam mengatakan, belum pernah ada anggota Polri yang pergi ke luar negeri tanpa adanya izin. Seluruh anggota Polri wajib minta izin ke atasannya, sekalipun mendesak, jika ingin ke luar negeri.

"Semua minta izin dulu," lanjut Edward saat itu.

Propam menilai tindakan Susno ke luar negeri dilakukan tanpa izin. Susno dinilai telah melanggar Pasal 6 huruf b dan c PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Polri.

(did/mok)


Berita Terkait