"Sudah selesai, jika memang masih dirasa perlu atau ada yang kurang, bisa kita panggil lagi," kata Kepala Pusat Bidang Penelitian Personal Propam, Kombes Budi Wasesa saat dihubungi detikcom, Selasa (13/4/2010).
Oleh Polri, Susno dianggap telah melakukan pelanggaran karena hendak berpergian ke Singapura tanpa disertai izin dari atasannya. Susno berkilah ia hendak pergi untuk berobat dan hanya membutuhkan waktu sehari saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa, Susno pun diperbolehkan kembali ke kediamannya di Cinere, Depok.
(mok/irw)











































