"Jika yang bersangkutan tidak terkena cegah ke luar negeri, bisa saja pergi, tidak ada yang bisa melarang," ujar Kabag Humas Imigrasi Maroloan J Baringbing kepada detikcom, Selasa (13/4/2010).
Baringbing menegaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja melarang WNI yang ingin berpergian ke luar negeri. Imigrasi baru dapat mencegah orang pergi jika ada permintaan dari suatu instansi, seperti KPK atau Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno ditangkap oleh Propam Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak ke Singapura. Dalam penangkapan yang berlangsung menegangkan itu, Susno akhirnya mau dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Susno pun diperbolehkan kembali ke rumah.
(mok/did)










































