"Propam Mabes Polri melakukan tindakan sewenang-wenang, penangkapan Susno melanggar HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (12/4/2010).
Tindakan propam menurut Daming, sama artinya dengan melecehkan Satgas Anti Mafia Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah memberikan jaminan hukum dan politik terhadap Susno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno ditangkap anggota Propam Mabes Polri di terminal II D, pintu D 1, Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Saat itu Susno hendak pergi ke Singapura untuk berobat bersama menantunya.
Sebelumnya Susno pernah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Susno diperiksa terkait pernyataannya tentang dugaan praktik makelar kasus (markus) pajak Rp 28 miliar di Mabes Polri. (did/mok)











































