"Pagi ini rencananya Pemkot Tangerang akan menggusur kawasan bersejarah tersebut," kata pengacara warga dari LBH Jakarta, Eddy Halomoan Gurning kepada wartawan di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2010).
Sebanyak 350 KK atau 1.007 jiwa yang terdiri dari 477 perempuan, 339 anak-anak, 129 laki-laki serta 12 orang penderita keterbelakangan mental terancam kehilangan tempat tinggalnya. Padahal mereka telah melalui proses panjang asimilasi dan akulturasi yang menghasilkan sumbangan besar terhadap kekayaan dan keberagaman budaya Indonesia.
Tari Cokek dan alunan musik Gambang Kromong merupakan dua dari banyak jenis kesenian hasil perjumpaan dua kebudayaan yang berbeda, tionghoa-betawi. "Pemerintah beralasan, rumah-rumah digusur karena melanggar Perda No 18 tahun 2000, tentang Keindahan, Ketertiban, dan Keamanan (K3) Kota Tangerang,"
tambahnya.
Jika rencana penggusuran ini tetap dilakukan, maka terjadi pelanggaran hak perumahan. Serta di khawatirkan akan berdampak pada berkurangnya atau hilangnya hak atas kesehatan, pendidikan serta hak atas lingkungan yang sehat dan bersih.
"Warga akan bertahan di rumah mereka. Jelas pengusuran paksa ini bersifat diskriminatif," pungkasnya.
(asp/mok)











































