"Yang dilaporkan badan hukumnya kantornya BSM pusat, Dirutnya Yuslam Fauzi, diduga tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen dan penggelapan pasal 49 ayat 1 UU 10 tahun 1998, pasal 263 dan 372 KUHP," kata pengacara 450 KK dari Medan, Iran Syahril Siregar kepada wartawan, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (12/4/2010).
Laporan 450 KK tersebut diterima Bareskrim Mabes Polri berdasarkan laporan bernopol Tbl/151/IV/ bareskrim.
Menurut Syahril, kasus ini berawal saat kliennya mengajukan permohonan kredit koperasi sebesar Rp 13 milliar ke BSM pusat. Namun dokumen peminjaman itu tidak pernah diberikan pihak BSM. Belakangan, pihaknya mendapat informasi bahwa masa kredit sudah habis. Saat ditanyakan ke pihak BSM, kata Syaril, malah berkelit tidak tahu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut perwakilan seorang warga Sujarno mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah langkah-langkah persuasif gagal dilakukan. Karena merasa tidak pernah mendapat bantuan kredit, maka 450 KK sepakat untuk melaporkan ke Mabes Polri.
"Kami mengadukan ke Bareskrim agar diselidiki apakah ini penipuan atau apa. Katanya BSM sudah menyalurkan kredit sebanyak Rp 13 milliar. Tapi kami tidak tahu kemana," kata Sujarno.
(ape/mok)











































