"Jaksa hanya berkeyakinan, di situ ada ganja. Di situ ada Saleh. Maka jaksa menyimpulkan jika Saleh pemilik ganja," kata pengacara terdakwa, Raja Nasution, usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin, (12/4/2010).
Logika jaksa ini mirip logika yang dipakai Jaksa Agung, Hendarman Supanji di depan anggota DPR terkait kasus cicak vs buaya beberapa waktu lalu. Di depan anggota Komisi III, dia menganalogi jika ada laki-laki dan perempuan bertemu di sebuah kamar hotel. Maka, bisa dipastikkan orang tersebut melakukan hubungan suami istri. Tanpa perlu membuktikan, bisa dipastikan ada tindak suami istri.
"Ini kan sama. Di bantaran rel ada Saleh, di situ ada ganja. Maka Saleh dianggap pemilik ganja," paparnya.
Jika logika ini yang dipakai, maka sama saja dengan ancaman terhadap rakyat Indonesia. Karena setiap orang yang ada di dekat pemilik narkoba bisa dituduh sebagai pemilik juga. "Harusnya jaksa kan membuktikan, itu ganja punya siapa. Ini kan tidak," tambahnya.
Logika ini sangat tidak logis. Pasalnya, jaksa tidak bisa membuktikan bahwa Saleh pemilik ganja. Tapi tetap bersikukuh bahwa Saleh harus bertanggungjawab. "Harus kita bedakan antara kepemilikan ganja dan rekayasa. Keduanya merupakan dua hal yang berbeda," ujar jaksa Roland dalam tuntutannya.
(asp/mok)











































