"Saya sudah koordinasikan dengan Kadiv Propam akan secepatnya gelar sidang kode etik disiplin, mengingat yang bersangkutan, Komjen Pol Susno Duadji berkali-kali mengulang terus perbuatannya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2010).
Menurut Edward, Susno setidaknya telah melanggar aturan internal Polri hampir 10 kali. Mulai dari hadir sebagai saksi dalam sidang Antasari Azhar, mengadakan press conference hingga jarang masuk kantor.
Soal kepastian sidang, Edward belum dapat memastikan. Namun Propam sendiri sudah menyatakan akan secepat mungkin menggelar sidang disiplin kode etik.
"Untuk menyikapi berbagai tindakan yang dilakukan secara nyata, tidak sesuai dengan PP No 2 Tahun 2003," paparnya.
Edward mengakui, belum pernah ada anggota Polri yang pergi ke luar negeri tanpa adanya izin. Seluruh anggota Polri wajib minta izin ke atasannya, sekalipun mendesak, jika ingin ke luar negeri.
"Semua minta izin dulu," lanjut Edward. (mok/ndr)











































