"Setelah dicek, kepergian itu tidak ada izin dari dinas. Untuk mencegah hal-hal yang tidak inginkan, perbuatan-perbuatan anggota Polri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di luar negeri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2010).
"Maka tugas Provost mencegah keberangkatan ke luar negeri dan dibawa ke kantor sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan apapun, kalau berpergian ke luar negeri, harus ada izin," tegasnya.
Edward juga mengakui jika tidak ada surat perintah penangkapan dalam kasus Susno. Namun jika ada anggota Polri yang ketahuan melanggar, menurut Edward, surat penangkapan dirasa tidak perlu.
"Kalau ada anggota melanggar, masa minta izin dulu. Itu kan tertangkap tangan itu," tegasnya.
(mok/ndr)











































