"Bisa saja langsung ditahan jika ditemukan melanggar kode etik," kata Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman kepada detikcom, Senin (12/4/2010).
Menurut Noegroho, sebagai jenderal bintang tiga seharusnya Susno lebih memahami aturan dalam tubuh kepolisian. Berpergian ke luar negeri sebagai perwira tinggi yang masih aktif sudah sewajarnya harus meminta izin terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noegroho juga mengapresiasi langkah Propam Mabes Polri. Dia membantah jika penangkapan ini dilakukan karena langkah Susno membongkar mafia kasus pajak yang melibatkan sejumlah anggota polri.
"Saya hanya berbicara prosedur dan etika dalam organisasi," tandasnya.
Susno ditangkap anggota Propam Mabes Polri di terminal II D, pintu D 1, Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Saat itu Susno hendak pergi ke Singapura untuk berobat bersama menantunya.
Sebelumnya Susno pernah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Susno diperiksa terkait pernyataannya tentang dugaan praktik makelar kasus (markus) pajak Rp 28 miliar di Mabes Polri.
(did/gah)











































