Pengajuan grasi tersebut disampaikan Panitera Muda Pidana PN Denpasar Gede Ketut Rantam di PN Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Senin (12/4/2010). Berkas grasi itu sudah dikirim kepada kepada Mahkamah Agung (MA). Grasi itu bakal diteruskan kepada Presiden SBY.
"Berkas grasi sudah kita kirim 31 Maret 2010," kata Rantam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keadaan tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan jiwa Corby tidak dapat mengontrol pikiran, perasaan dan perbuatannya.
Berkas permohonan grasi itu juga dilampiri salinan resmi surat putusan PN Denpasar tanggal 27 Mei 2004, salinan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, salinan putusan MA, dan salinan putusan permohonan kembali dari MA.
Saat ini, Corby mendekam di LP Kerobokan setelah terbukti membawa mariyuana dari
Australia 8 Oktober 2004.
(gds/fay)











































