Polri: Susno Langgar Perpu No 2/2003, Pergi ke Singapura Tanpa Izin

Polri: Susno Langgar Perpu No 2/2003, Pergi ke Singapura Tanpa Izin

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 20:34 WIB
Jakarta - Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji ditangkap Propam Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Susno dinilai melanggar peraturan Polri mengenai aturan disiplin.

"Pak Susno diduga melanggar Perpu No 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Polri, terutama pasal 6 poin B, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (12/4/2010).

Polri juga menegaskan kalau perlakuan atas Susno bukan suatu penangkapan, tetapi membawa untuk diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada istilah penangkapan, yang ada membawa kepada pemeriksa. Malam ini dilakukan pemeriksaan di Dit propam," tutupnya.

(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini