"Pak Susno diduga melanggar Perpu No 2 tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Polri, terutama pasal 6 poin B, yakni meninggalkan wilayah tugas tanpa izin," kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Zulkarnain saat dihubungi wartawan, Senin (12/4/2010).
Polri juga menegaskan kalau perlakuan atas Susno bukan suatu penangkapan, tetapi membawa untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ndr/fay)










































