Kejati DKI Terima SPDP Bahasjim

Kejati DKI Terima SPDP Bahasjim

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 18:09 WIB
Kejati DKI Terima SPDP Bahasjim
Jakarta - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Bahasyim Assifie sudah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Dalam SPDP tersebut, Bahasyim dikenai pasal pencucian uang.

"SPDP Bahasjim sudah diterima Kejati DKI siang ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2010).

Dalam SPDP tersebut, Bahasyim dijerat pasal pencucian uang. Bahasjim diduga menyimpan sejumlah uang saat di masih bekerja di Ditjen Pajak tahun 2005, disebut-sebut uang tersebut sebesar Rp 64 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga menyimpan uang, jadi masih pidana pencucian uang," kata dia.

Dijelaskan Didiek, Bahasjim dijerat dua undang-undang (UU), yaitu UU Tipikor dan UU Pencucian Uang. Namun, Didiek tidak merinci pasal berapa yang dikenakan terhadap Bahasyim.

"UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 15 tahun 2002 jo UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," sebutnya.

Dikatakan Didiek, saat ini SPDP tersebut sedang dikaji oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI untuk dilakukan penunjukkan jaksa penelitinya (P16). Kemungkinan besar semua jaksa peneliti berasal dari Kejati DKI Jakarta.

"Sedang dikaji oleh Kajati DKI, untuk dikonfirmasikan penunjukkan jaksa peneliti," terangnya.

Melihat pengalaman dengan adanya kasus Gayus Tambunan, Didiek mengatakan, Kejaksaan tidak ingin terburu-buru dalam menunjuk jaksa peneliti dalam kasus ini.

"Dikaji dulu, kita tidak ingin terburu-buru menunjuk jaksa P16-nya," jelasnya.


(nvc/gun)


Berita Terkait