"Kita nggak mau mencabut paspornya karena takutnya justru mempersulit dalam hal penyidikan. Karena yang bersangkutan malah nggak bisa balik ke Indonesia," kata Kabag Humas Imigrasi Maroloan J Baringbing di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Maroloan mengatakan, berdasarkan catatan di Imigrasi, atas nama Sjahril Johan masuk ke Indonesia tanggal 1 November 2009. Sejak itu, SJ tak pernah ada catatan keluar ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan atas nama Sjahril Syah Johan, keluar dari Indonesia tanggal 13 November 2009. "Dan belum ada catatan masuk ke Indonesia. Berangkatnya ke Kuala Lumpur," imbuhnya.
Maroloan juga menegaskan kalau kedua nama tersebut merupakan orang yang berbeda. "Dari data yang ada, kita sudah lihat fotonya SJ dan SSJ itu orangnya berbeda. Kita nggak tahu yang mana yang dicari penyidik," tukasnya.
(gus/fay)











































