"Sudah diterima (Presiden) kemarin," kata Juru Bicara Presiden SBY, Julian A Pasha di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (12/4/2010).
Namun, Julian belum mengetahui pasti apakah surat tersebut telah ditandatangani SBY atau belum. "Mungkin sudah ditandatangani, tapi persisnya saya belum tahu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakum yang juga anggota DPR RI dari PKS, diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (L/C) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Century.
Selain Misbakhun, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.
Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.
Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun. (ken/fay)










































