"Data kami NN pergi ke Singapura pada tanggal 23 Februari 2010," ujar humas Ditjen Imigrasi Baringbing dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Depkumham, Jl Rasuna Said, Kuningan,Β Jakarta, Senin (12/4/2010).
Nunun tercatat meninggalkan Indonesia melalui jalur udara dari Bandara Soekarno-Hatta. Baringbing menambahkan, permintaan cekal dari KPK diterima Imigrasi tanggal 26 Maret dan langsung dimasukkan dalam daftar cekal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun tercatat 3 kali mangkir dari panggilan persidangan. Sejak pertama kali mangkir, yakni pada 1 April, Nunun menyampaikan surat kepada jaksa dengan berdalih mengalami sakit pelupa berat sehingga tak bisa bersaksi.
Nunun saat ini sedang menjalani perawatan di RS Mount Ekizabeth, Singapura.
(Rez/ndr)











































