"Data kami NN pergi ke Singapura pada tanggal 23 Februari 2010," ujar humas Ditjen Imigrasi Baringbing dalam keterangan kepada wartawan di Kantor Depkumham, Jl Rasuna Said, Kuningan,Β Jakarta, Senin (12/4/2010).
Nunun tercatat meninggalkan Indonesia melalui jalur udara dari Bandara Soekarno-Hatta. Baringbing menambahkan, permintaan cekal dari KPK diterima Imigrasi tanggal 26 Maret dan langsung dimasukkan dalam daftar cekal.
"Atas permintaan dari KPK, NN saat itu juga dimasukkan ke sistem daftar cekal yang online ke seluruh Indonesia," tandasnya.
Nunun tercatat 3 kali mangkir dari panggilan persidangan. Sejak pertama kali mangkir, yakni pada 1 April, Nunun menyampaikan surat kepada jaksa dengan berdalih mengalami sakit pelupa berat sehingga tak bisa bersaksi.
Nunun saat ini sedang menjalani perawatan di RS Mount Ekizabeth, Singapura.
(Rez/ndr)











































