"Kita belum dapat laporan yang resmi, jadi kita tidak bisa melakukan pendalaman terhadap masalah ini. Dalam hal tidak mendapat laporan, kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Ketua FPKS Mustafa Kamal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Mustafa menjelaskan, hasil laporan tersebut bisa dari pihak Misbakhun sendiri atau dari pihak yang berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini kita tidak menemukan apa-apa. Kalau yang berwajib ada temuan (baru), kita tidak tahu," kata Mustafa.
Ditanya apakah FPKS akan menyiapkan advokasi untuk Misbakhun, Mustafa mengatakan "Ya dari awal kan kita melihat itu masalah pribadi."
Mustafa menegaskan, kasus dugaan kepemilikan L/C fiktif ini tidak terkait dengan kapasitas Misbakhun sebagai kader PKS, anggota FPKS ataupun anggota DPR.
"Itu bisnis pribadi yang bertahun-tahun lalu," kata Mustafa.
Mustafa menambahkan, fraksi dan partai akan berpedoman AD/ART dan peraturan perundang-undangan dalam mengambil sikap nantinya.
(lrn/gun)











































