FPKS Belum Bisa Bersikap Soal Status Tersangka Misbakhun

FPKS Belum Bisa Bersikap Soal Status Tersangka Misbakhun

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 16:50 WIB
FPKS Belum Bisa Bersikap Soal Status Tersangka Misbakhun
Jakarta - Fraksi PKS DPR-RI belum bisa bersikap soal status tersangka kepemilikan Letter of Credit (L/C) fiktif yang disandang anggotanya, Misbakhun. FPKS masih menunggu laporan dari pihak terkait atas kasus hukum tersebut.

"Kita belum dapat laporan yang resmi, jadi kita tidak bisa melakukan pendalaman terhadap masalah ini. Dalam hal tidak mendapat laporan, kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Ketua FPKS Mustafa Kamal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Mustafa menjelaskan, hasil laporan tersebut bisa dari pihak Misbakhun sendiri atau dari pihak yang berwajib.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, kata Mustafa, kajian dari tim yang dibentuk PKS sebelumnya tidak menemukan keterlibatan Misbakhun dalam dugaan L/C fiktif.

"Sejauh ini kita tidak menemukan apa-apa. Kalau yang berwajib ada temuan (baru), kita tidak tahu," kata Mustafa.

Ditanya apakah FPKS  akan menyiapkan advokasi untuk Misbakhun, Mustafa mengatakan "Ya dari awal kan kita melihat itu masalah pribadi."

Mustafa menegaskan, kasus dugaan  kepemilikan L/C fiktif ini tidak terkait dengan kapasitas Misbakhun sebagai kader PKS, anggota FPKS ataupun anggota DPR.

"Itu bisnis pribadi yang bertahun-tahun lalu," kata Mustafa.

Mustafa menambahkan, fraksi dan partai akan berpedoman  AD/ART dan peraturan perundang-undangan dalam mengambil sikap nantinya.

(lrn/gun)


Berita Terkait