Satgas Bidik Kasus Ayin

Satgas Bidik Kasus Ayin

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 16:46 WIB
Satgas Bidik Kasus Ayin
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Artalyta Suryani sehingga hukumannya dikurangi 6 bulan. Putusan ini akan dieksaminasi (uji publik) oleh Satgas bekerjasama dengan Komisi Yudisial.

"Di sini kan ada Komisi Yudisial (KY). Satgas nantinya akan berkoordinasi dengan KY. Nantinya putusan itu akan kita eksaminasi," kata anggota Satgas Anti Mafia Hukum Mas Achmad Santosa di kantor, Jl Veteran, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Saat ini, Satgas mengaku sedang memantau secara tertutup dugaan praktek mafia peradilan di tubuh MA. Fokus utama Satgas didirikan adalah untuk memberantas mafia hukum.

"Kita nanti juga akan bekerjasama dengan KPK tentunya," ujar pria yang akrab dipanggil Ota.

Apakah akan segera melakukan tindakan atas putusan MA yang mengabulkan permohonan PK Ayin? Ota mengiyakan.

"Oh iya pasti. Nanti kita koordinasikan dulu dengan KY," pungkasnya.

(anw/fay)


Berita Terkait