Jakarta - Berkas kasus penyuapan dan menghalangi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Anggodo Widjojo telah dinyatakan lengkap. Kasus Anggodo pun telah dilimpahkan ke penuntutan atau P21.
"Sudah P21 (lengkap) hari ini, Anggodo," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan pendek kepada wartawan, Senin (12/4/2010).
Sebelumnya, Anggodo telah menjalani pemeriksaan di KPK. Adik Anggoro Widjojo ini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan dan penghalangan penyidikan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu bukti yang digunakan KPK adalah rekaman heboh yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Saat ini, Anggodo ditahan di LP Cipinang.
(ken/fay)