"Kalau izin sudah dapat (baru dipanggil)," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang usai jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2010).
Menurut Edward, saat ini penyidik masih menunggu izin tersebut keluar. Surat permohonan pemeriksaan Misbakhun sebagai saksi dan tersangka sudah dikirimkan sejak Sabtu (10/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Peranannya) Itu rahasia penyidik. Tapi yang jelas dua alat bukti cukup sudah diperoleh untuk menentukan status sebagai tersangka," jelas jenderal bintang dua ini.
Edward menambahkan, penerbitan L/C fiktif oleh Bank Century sebenarnya tidak bermasalah. Hanya saja, dokumen sebagai persyaratan pengajuan terdapat keganjilan.
"L/C nya sendiri tidak fiktif tapi dokumennya yang dipalsukan," imbuhnya.
Bareskrim Polri menetapkan Komisaris PT Selalang Prima Internasional Misbakhun sebagai tersangka. Hal ini ditandai dengan dikirimkannya surat permohonan izin kepada Presiden untuk memeriksa Misbakhun.
Misbakum yang juga anggota DPR RI diajukan sebagai saksi kasus penyimpangan pengajuan letter of credit (LC) Century dan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen pengajuan LC Century.
Selain Misbakhun, Polri juga menetapkan 5 tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowardoyo, Robert Tantular, Linda Wira Dinata, Hermanus Hasan Muslim, dan Krisna Jaga Tesen.
Kasus L/C Fiktif mencuat saat pemiliknya Misbakhun menjadi inisiator hak angket Century di DPR. Politisi PKS ini diduga mengajukan L/C fiktif kepada Bank Century senilai US$ 22,5 juta.
Berdasarkan audit investigasi BPK, PT SPI termasuk satu dari 10 debitur penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit tersebut macet. Hingga per 31 Desember 2008, kerugian Century masih US$ 172 juta atau Rp 1,88 trilliun.
(ape/gah)