"Ini bukan kasus partai, fraksi, atau anggota DPR. Kasus ini belum jelas. Bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai anggota partai, fraksi ataupun DPR. Itu bisnis pribadi. Dari awal kita melihat itu masalah pribadi," kata Ketua FPKS Mustafa Kamal.
Hal itu disampaikan Mustafa saat ditemui wartawan di ruang FPKS, lantai 3 Gedung Nusantara I,Β Gedung DPR, Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apakah dengan pernyataan tersebut berarti FPKS lepas tangan atas Misbakhun, Mustafa membantahnya. "Tidak ada perlakuan seperti itu. Kita proporsional saja," kata dia.
Soal adanya penilaian dari beberapa pihak bahwa Misbakhun adalah korban kriminalisasi terkait perannya dalam Hak Angket Bank Century, Mustafa juga enggan berkomentar.
"Pernyataan-pernyataan pengamat boleh aja dinyatakan seperti. Tapi kita tidak berurusan," kata dia.
(lrn/gun)











































