Hal ini diberikan hakim kepada jaksa setelah Nunun 3 kali mangkir dari panggilan bersaksi di persidangan dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod.
"Jadi saya kasih kesempatan sekali lagi pada tanggal 19 April untuk menghadirkan Nunun untuk diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (12/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nani menambahkan, sebenarnya unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa Dudhie sudah terpenuhi. Namun akan semakin jelas jika ada kesaksian dari Nunun.
"Unsur-unsurnya sudah dipenuhi. Tapi kalau bisa dihadirkan supaya benang merahnya semakin jelas," tutup Nani mengakhiri sidang.
Nunun tercatat 3 kali mangkir dari panggilan persidangan. Sejak pertama kali mangkir, yakni pada 1 April, Nunun menyampaikan surat kepada jaksa dengan berdalih mengalami sakit pelupa berat sehingga tak bisa bersaksi. Nunun saat ini sedang menjalani perawatan di RS Mount Elizabeth, Singapura.
(Rez/gun)











































