"Benar waktu itu pernah menjadi staf ahli saya," ujar Marzuki Darusman saat dihubungi wartawan, Senin (12/4/2010).
Namun, Marzuki mengatakan tidak mengetahui pasti apakah Syahril Johan yang disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji adalah orang yang sama dengan Syahril Johan yang pernah menjadi staf ahlinya. Marzuki menegaskan, dirinya hanya mengenal Syahril Johan yang bekerja di Kejaksaan Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai staf ahli, Marzuki mengatakan Syahril pernah beberapa kali memberikan informasi kasus yang tidak bisa diperoleh oleh Kejaksaan.
"Memberikan informasi terkait kasus Bank Indover pada tahun 2000-an yang melibatkan pejabat-pejabat," jelasnya.
Marzuki juga membenarkan bahwa Syahril yang dikenalnya memang sempat bekerja di Departemen Luar Negeri. "Betul, tapi mengundurkan diri," tuturnya.
Dikatakan Marzuki, Syahril hanya menjadi staf ahli Jaksa Agung selama 1,5 tahun. Dan sejak tahun 2001 Syahril sudah tidak bekerja di Kejaksaan. Marzuki pun mengaku tidak pernah lagi melakukan kontak dengannya.
"Hanya 1,5 tahun di Kejaksaan Agung, setelah itu saya nggak tahu dia dimana," ungkapnya.
"Setelah itu nggak pernah kontak, sekedar silahturahmi juga tidak," tandasnya. (nvc/ndr)










































