"Yang paling menganggu ada satu kamera yang dibawa petugas sambil jalan-jalan mengitari kami. Masalahnya pada kamera itu ada lampu yang menyala dan panas membuat kami silau. Hal ini membuat Anand menjadi tidak konsentrasi," ujar kuasa hukum Anand, Humphrey R Djemat di Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (12/4/2010).
Menurut Humprey, Anand Krishna sudah menyatakan keberatan pada kamera yang mengganggu tersebut. Namun penyidik saat itu mengatakan hal itu kewenangannya.
"Ada keanehan, kamera dimatikan pada saat penyidik mengatakan kata-kata tertentu seperti, 'Kalian bisa tertawa sekarang tapi nanti kalian menangis. Lihat saja'," kata Humprey.
Humprey juga mengatakan, hal-hal lain yang diadukan ke Kompolnas yakni tekanan dalam pemeriksaan. Anand hanya diberikan satu jam istirahat dengan satu kali rehat padahal pemeriksaan 10 jam. Selain itu Anand tidak diizinkan ke toilet dengan alasan pemeriksaan akan selesai.
"Padahal pemeriksaan baru selesai 2 jam kemudian," tuturnya.
Anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja mengatakan penggunaan kamera dalam penyidikan demi transparansi. Hal ini agar polisi bisa melihat rekaman selama penyidikan tersebut.
Namun, Adnan mengaku akan mendalami aturan Polri tersebut. "Nah ini harus didalami lagi aturan dan mekanismenya seperti apa. Jadi kami belum bisa melihat apakah ini masuk pelanggaran dari kepolisian atau bukan," tandasnya.
(nik/fay)











































