"Setahu saya awal 2010," kata pengacara Nunun, Ina Rahman di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Menurut Ina, pihaknya baru mendapat surat cekal tanggal 28 Maret 2010. Ada surat dari imigrasi yang meminta paspor Nunun dikembalikan. Namun, Nunun saat itu sudah berada di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Ina sendiri sangat kontras dengan pengacara Nunun lainnya, Partahi Sihombing. Menurut Partahi, Nunun berangkat ke Singapura tanggal 25 Maret 2010.
"Buktinya dia bisa pergi begitu saja tuh," ujar Partahi saat ditanya wartawan kenapa Nunun bisa keluar sehari setelah dicekal.
(gus/fay)











































