Demikian disampaikan oleh Kepala PPATK Yunus Husein dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (12/4/2010).
"Periode 2005-2010 terkait dengan pegawai pajak ada 15 laporan hasil analisis transaksi mencurigakan dan sudah dilaporkan ke KPK, Kejagung, dan Polisi. Lalu di Bea Cukai ada 10 transaksi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya gayus bergaji Rp 12 juta tapi masih ada pemasukkan lain yang mencurigakan. Masalah tindak lanjut tanya saja penyidik," jelasnya.
(dnl/ndr)











































